Saturday 3 October 2015

EKONOMI KOPERASI (softskill)


EKONOMI KOPERASI


BAB 1 : KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
1.      Konsep koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
·         Konsep koperasi barat
·         Konsep koperasi sosialis
·         Konsep koperasi negara berkembang

1.      konsep koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
·         Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi 
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·         Promosi kegiatan ekonomi anggotanya
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal 
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·         Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
2.      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis- komuni
                        3. Konsep koperasi negara berkembang
·          Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
·         Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

2.      Latar belakang timbulnya aliran koperasi
·         Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, memberikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiwai ideologi, aliran koperasi menjiwai sistem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekonomian Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)


·           Aliran koperasi

·         Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.

·         Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia

·         Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

3.      Sejarah perkembangan koperasi
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Sejarah koperasi di Indonesia
Pada masa penjajahan di berlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) seorang pamor praja di Puworkerto untuk mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri dan orang kecil dalam membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Didirikannya juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.
            Beliau memiliki inisiatif untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat oleh para rentenir dengan pinjaman bunga yang tinggi. Patih mendirikan seperti yang didirikan di Jerman yaitu koperasi kredit modal. Cita-citanya dilanjutkan oleh De Wolfvan Westerrode (seorang asisten Presiden Belanda), ketika beliau cuti berhasil mengunjungi Jerman dan mengusulkan pengubahan nama “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian” dengan diadakannya pergantian nama bank tersebut, maka bukan hanya pegawai negeri yang perlu dibantu, melainkan para petani juga. Beliau pun juga mengusulkan atas perubahan jenis badan usaha tersebut, dari Bank menjadi Koperasi, dan usul untuk mendirikan lumbung untuk tiap desa supaya para petani dapat menyimpan hasil panen pada musim panen dan memberikan pinjaman pada saat musim paceklik.  Beliau berusaha menjadikan para lumbung itu menjadi “Koperasi Kredit Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda tetap berpendirian lain, melainkan membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank desa, rumah gadai dan “Centale Kas” yang sekarang berubah nama menjadi “Bank Rakyat Indonesia (BRI)”. Adapun alasan pembentukan koperasi belum bisa di laksanakan pada zaman Pemerintahan Belanda dikarenakan :
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
  2. Belum ada Undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

BAB 2 : PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
1.     Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

·         Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·         Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·         Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.

·         Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

·         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.


·         Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

2.     Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
·         Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
·         Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

3.     Prinsip – Prinsip Koperasi
·         Prinsip Munkner
o   Keanggotaan bersifat sukarela
o   Keanggotaan terbuka
o   Pengembangan anggota
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
o   Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
o    Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
o   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
o   Perkumpulan dengan sukarela
o   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

·         Prinsip Rochdale
o   Pengawasan secara demokratis
o   Keanggotaan yang terbuka
o   Bunga atas modal dibatasi
o   Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
o   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o   Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
o   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
o   Netral terhadap politik dan agama.




·         Prinsip Raiffeisen
o   Swadaya
o   Daerah kerja terbatas
o   SHU untuk cadangan
o   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o   Usaha hanya kepada anggota
o   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

·         Prinsip Schulze
o   Swadaya
o   Daerah kerja tak terbatas
o   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o   Tanggung jawab anggota terbatas
o   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

·         Prinsip Ica
o   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
o   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

·         Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.



BAB 3 : ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1.      Bentuk Organisasi
·         Menurut Hanel
Bentuk Organisasi Koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

·         Menurut Ropke
Bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

·         Di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa rapat anggota, pengawas, pengurus, pengelola. rapat anggota biasanya membahas :
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijakan umum (manajemen, organisasi, & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·         Rencana kerja, rencana budjet dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·         Mengelola koperasi dan anggota
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar anggota & pengurus


Pengurus juga memiliki wewenang , yaitu :
·         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·         Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

2.      Hirarki tanggung jawab
·         Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No. 25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

·         Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang di angkat dan di berhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

·         Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.      Pola Manajemen
Pola Manajemen terdiri dari :
1.      Rapat anggota
2.      Pengawas
3.      Pengurus pengelola


Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola jon description pada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area)



Sumber referensi :