EKONOMI KOPERASI
BAB 1 : KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
1.
Konsep koperasi
Konsep koperasi dibagi
menjadi 3, yaitu:
·
Konsep koperasi
barat
·
Konsep koperasi
sosialis
·
Konsep koperasi
negara berkembang
1.
konsep koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
·
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja
sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
·
Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama
·
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati
·
Keuntungan yang
belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi
terhadap anggotanya :
·
Promosi kegiatan
ekonomi anggotanya
·
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung
koperasi terhadap anggotanya :
·
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
·
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa
koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga
menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan
subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis- komuni
3. Konsep koperasi negara berkembang
·
Koperasi sudah berkembang
dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya
·
Perbedaan dengan
konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
2.
Latar belakang
timbulnya aliran koperasi
·
Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem
yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan
untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham,
teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat
dikatakan:”Paham yang menjiwai, memberikan arah untuk mencapai tujuan dari
koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak
dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi
mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa
perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara
tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan
system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiwai ideologi,
aliran koperasi menjiwai sistem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekonomian Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
Sistem Perekonomian Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
·
Aliran
koperasi
·
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian
liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem
kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
·
Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari
berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini,
koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
·
Aliran
Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth)
memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3.
Sejarah
perkembangan koperasi
Gerakan
Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di
Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah
perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770
yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak
pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang
awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata
memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan
Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa
revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah
tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat
Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk
mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Sejarah koperasi di Indonesia
Pada masa penjajahan di berlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan
penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa
tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario
Wiriaatmadja (1895) seorang pamor praja di Puworkerto untuk mendirikan sebuah
Bank untuk para pegawai negeri dan orang kecil dalam membantu mengatasi
kemelaratan rakyat. Didirikannya juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan
bank-bang desa.
Beliau memiliki inisiatif untuk menolong para pegawai
yang menderita karena terjerat oleh para rentenir dengan pinjaman bunga yang
tinggi. Patih mendirikan seperti yang didirikan di Jerman yaitu koperasi kredit
modal. Cita-citanya dilanjutkan oleh De Wolfvan Westerrode (seorang asisten
Presiden Belanda), ketika beliau cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
mengusulkan pengubahan nama “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian” dengan diadakannya pergantian nama bank
tersebut, maka bukan hanya pegawai negeri yang perlu dibantu, melainkan para
petani juga. Beliau pun juga mengusulkan atas perubahan jenis badan usaha
tersebut, dari Bank menjadi Koperasi, dan usul untuk mendirikan lumbung untuk
tiap desa supaya para petani dapat menyimpan hasil panen pada musim panen dan
memberikan pinjaman pada saat musim paceklik. Beliau berusaha menjadikan
para lumbung itu menjadi “Koperasi Kredit Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda
tetap berpendirian lain, melainkan membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank
desa, rumah gadai dan “Centale Kas” yang sekarang berubah nama menjadi “Bank
Rakyat Indonesia (BRI)”. Adapun alasan pembentukan koperasi belum bisa di
laksanakan pada zaman Pemerintahan Belanda dikarenakan :
- Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
- Belum ada Undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
BAB 2 : PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan
·
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari
badan – badan hokum.
·
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua
dan semua buat orang.
·
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
·
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan
2. Tujuan
Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan
Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25
tahun 1992, tujuan koperasi adalah
·
Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members
of cooperatives and community)
·
Turut serta dalam
membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national
economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju
dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip –
Prinsip Koperasi
·
Prinsip Munkner
o
Keanggotaan
bersifat sukarela
o
Keanggotaan
terbuka
o
Pengembangan
anggota
o
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
o
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
o
Koperasi sebagai
kumpulan orang – orang
o
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak
dibagi
o
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
o
Perkumpulan
dengan sukarela
o
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Prinsip Rochdale
o
Pengawasan
secara demokratis
o
Keanggotaan
yang terbuka
o
Bunga atas
modal dibatasi
o
Pembagian
SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
o
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
o
Barang –
barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
o
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
o
Netral
terhadap politik dan agama.
·
Prinsip
Raiffeisen
o
Swadaya
o
Daerah kerja
terbatas
o
SHU untuk
cadangan
o
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
o
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
o
Usaha hanya
kepada anggota
o
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
·
Prinsip Schulze
o
Swadaya
o
Daerah kerja
tak terbatas
o
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o
Tanggung
jawab anggota terbatas
o
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
o
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota.
·
Prinsip Ica
o
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
o
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o
SHU dibagi 3
: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional.
·
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah
suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan
otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
BAB 3 : ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1.
Bentuk Organisasi
·
Menurut Hanel
Bentuk
Organisasi Koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari
organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
Menurut Ropke
Bentuk organisasi
memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu :
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
·
Di Indonesia
Struktur
organisasi di Indonesia berupa rapat anggota, pengawas, pengurus, pengelola. rapat anggota biasanya membahas :
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijakan umum (manajemen, organisasi, & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga
pengawas
·
Rencana kerja, rencana budjet dan pendapatan serta
pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya
melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan
& belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris
secara tertib
·
Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga
memiliki wewenang , yaitu :
·
Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan
pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
Pengawas
memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
2.
Hirarki tanggung
jawab
·
Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari
pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan
rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini
ditetapkan dalam UU Koperasi No. 25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·
Pengelola
Pengelola koperasi
adalah mereka yang di angkat dan di berhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan
pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No.
25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2)
menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada
koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pola Manajemen
Pola
Manajemen terdiri dari :
1.
Rapat anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus pengelola
Pengelola
adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
·
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola jon description pada setiap unsur dalam
koperasi
·
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda (decision area
·
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
(shared decision area)
Sumber referensi :